KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Pedagang Aset Kripto. Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Plh. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Catur Karyanto Pilih dalam keterangan resmi pada Selasa, (21/10/2025). Baca Juga: Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 Triliun, Cerminan Tingkat Kepercayaan Masyarakat?
OJK Terbitkan Izin Usaha kepada PT Pedagang Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Pedagang Aset Kripto. Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Plh. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Catur Karyanto Pilih dalam keterangan resmi pada Selasa, (21/10/2025). Baca Juga: Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 Triliun, Cerminan Tingkat Kepercayaan Masyarakat?
TAG: