KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-15/NB.1 /2019 tanggal 29 April 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan gadai PT Rumah Gadai Jabar. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Permohonan izin usaha PT Rumah Gadai Jabar sebagai perusahaan gadai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Penggadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan gadai dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, perusahaan diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya usaha.
OJK terbitkan izin usaha PT Rumah Gadai Jabar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-15/NB.1 /2019 tanggal 29 April 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan gadai PT Rumah Gadai Jabar. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Permohonan izin usaha PT Rumah Gadai Jabar sebagai perusahaan gadai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Penggadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan gadai dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, perusahaan diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya usaha.