OJK Terbitkan Izin Usaha Terhadap PT Gadai Multi Palembang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Multi Palembang. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP14/KO.17/2024 per 2 Februari 2024.

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31.


Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Super Gadai Indonesia

Perusahaan yang beralamat di Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

PT Gadai Multi Palembang juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Baca Juga: Pegadaian Bidik Pendapatan Rp 2,7 Triliun pada Momen Nataru 2023

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016, PT Gadai Multi Palembang diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli