KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Multi Palembang. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP14/KO.17/2024 per 2 Februari 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31.
OJK Terbitkan Izin Usaha Terhadap PT Gadai Multi Palembang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Multi Palembang. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP14/KO.17/2024 per 2 Februari 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31.