KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Aset Instrumen Digital (Astal). Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.07/2025 tanggal 26 Agustus 2025. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangannya, Senin (1/9). Baca Juga: OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan
- Menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
- Bersifat transparan kepada konsumen.
- Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
- Tidak memberikan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan selalu memberikan imbal hasil tinggi dan pasti.
- Tidak membangun asumsi bahwa konsumen akan merugi jika tidak membeli aset digital saat ini.
- Tidak menganjurkan pembelian aset digital dengan utang dalam bentuk apa pun.