KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Cyrameta Exchange Indonesia. Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP13/D.07/2025 tertanggal 5 September 2025. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangannya, Senin (8/9/2025). Baca Juga: Baru Jadi Menkeu Purbaya Langsung Ditegur DPR, Soal Apa?
- Bersifat transparan kepada konsumen.
- Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
- Tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
- Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli aset keuangan digital saat ini.
- Tidak menyarankan pembelian aset keuangan digital dengan utang dalam bentuk apapun.