OJK terbitkan ketentuan EBA syariah



JAKARTA. Komitmen wasit industri keuangan untuk membangkitkan industri syariah dalam negeri menebal. Aksi terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peraturan mengenai Efek Beragun Aset (EBA) syariah.

Ketentuan ini tertera pada POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah yang ditetapkan pada 10 November 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Terbitnya kebijakan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009 serta Peraturan Nomor IX.A.13.


Dalam peraturan teranyar ini, OJK mewajibkan para direksi manajer investasi yang meracik EBA syariah untuk memilih Dewan Pengawas Syariah.

Jika ingin meluncurkan EBA syariah, manajer investasi harus menghimpun pernyataan kesesuaian syariah yang diterbitkan Dewan Pengawas Syariah.

Ada dua tipe EBA syariah, yakni Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA Syariah dan EBA Syariah berbentuk Surat Partisipasi alias EBAS-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.

Untuk KIK EBA Syariah, OJK mewajibkan manajer investasi untuk mencantumkan berbagai ketentuan.

Mulai dari kata "syariah" pada nama EBA yang diluncurkan, pernyataan bahwa aset yang menjadi portofolio EBA Syariah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal, akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam peluncuran EBA Syariah, hingga besaran, rencana jadwal, serta tata cara pembagian atau pembayaran bagi hasil, marjin atau imbal jasa.

Dalam prospektusnya, manajer investasi juga wajib mencantumkan Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian yang memahami kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, serta hasil pemeringkatan EBA Syariah apabila ditawarkan melalui Penawaran Umum.

Sedangkan dalam prospektus EBAS-SP, manajer investasi wajib memuat informasi mengenai rincian portofolio, yakni kumpulan piutang atau pembiayaan kepemilikan rumah yang menjadi dasar EBAS-SP sejalan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Harus ada jaminan dari penerbit EBAS-SP bahwa selama periode tersebut, pembiayaan yang menjadi aset dasar instrumen ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah pasar modal.

Jika wali amanat dan bank kustodian dari EBAS-SP tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah, mereka harus mencantumkan pejabat penanggung jawab atas pelaksanaan instrumen investasi tersebut.

Tak lupa, manajer investasi juga wajib memuat informasi mengenai akad syariah, skema transaksi syariah, besaran, rencana jadwal, serta tata cara pembagian dan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.

Jika manajer investasi menawarkan EBAS-SP melalui penawaran umum, mereka harus mencantumkan hasil pemeringkatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri