KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum. POJK 19/2024 merupakan perubahan atas POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum, sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum. Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional.
OJK Terbitkan Ketentuan Perubahan Kewajiban Kecukupan Likuiditas Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum. POJK 19/2024 merupakan perubahan atas POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum, sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum. Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional.
TAG: