KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 38/PADK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun PADK merupakan perubahan nama dari Surat Edaran OJK (SEOJK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penerbitan PADK itu merupakan tindak lanjut amanat Pasal 167 ayat (3), Pasal 171 ayat (3), dan Pasal 177 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Dia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam PADK itu. "Salah satunya mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan penyelenggara secara individual, pengkinian penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
OJK Terbitkan PADK 38/2025, Atur Penilaian Tingkat Kesehatan Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 38/PADK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun PADK merupakan perubahan nama dari Surat Edaran OJK (SEOJK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penerbitan PADK itu merupakan tindak lanjut amanat Pasal 167 ayat (3), Pasal 171 ayat (3), dan Pasal 177 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Dia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam PADK itu. "Salah satunya mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan penyelenggara secara individual, pengkinian penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
TAG: