KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI (Persero). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan PADK itu merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam PADK tersebut. "Adapun mengatur pedoman penilaian kualitas piutang pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
OJK Terbitkan PADK No. 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan SMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI (Persero). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan PADK itu merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam PADK tersebut. "Adapun mengatur pedoman penilaian kualitas piutang pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).