OJK Terbitkan PADK tentang BNPL Multifinance, Atur Batas Usia dan Pendapatan Debitur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah (multifinance). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan PADK tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti.

Agusman menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PADK  Nomor 2 Tahun 2026. Dia bilang salah satunya mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio leverage.


Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Mei 2026

"Ditambah perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (5/6).

Jika menelaah PADK Nomor 2 Tahun 2026, tertuang salah satu ketentuan berupa analisis kelayakan calon debitur dan/atau debitur terkait batas usia dan penghasilan. Disebutkan analisis kelayakan calon Debitur dan/atau debitur BNPL dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan memperhatikan paling sedikit persyaratan usia dan kemampuan finansial. 

OJK mengatur calon debitur berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bruto rata-rata paling sedikit sebesar Rp 3 juta per bulan yang didukung dengan bukti valid, antara lain slip gaji atau mutasi rekening. Adapun rata-rata penghasilan bruto tersebut dapat dihitung menggunakan metode income prediction. 

Dalam hal debitur mengajukan kenaikan plafon atau pada proses transaksi tertentu, perusahaan pembiayaan dapat meminta kembali bukti penghasilan yang valid sebagai dokumen pendukung.

Lebih lanjut, ketentuan pemenuhan analisis kelayakan calon debitur dan/atau debitur yang mencakup batas usia dan penghasilan mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2026. Ketentuan itu diterapkan terhadap proses akuisisi calon debitur baru, serta perpanjangan pembiayaan atau pembiayaan syariah oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, setiap penyelenggaraan BNPL harus memastikan pemenuhan persyaratan analisis kelayakan dimaksud sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, terdapat juga ketentuan penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) oleh calon debitur dan/atau debitur. Penyelenggara BNPL perusahaan pembiayaan perlu membandingkan pembayaran BNPL dengan penghasilan dibatasi paling tinggi 40% pada tahun 2027 dan 2028, serta 30% sejak 2029.

Dalam PADK itu juga tertuang strategi pengelolaan risiko yang perlu dilakukan penyelenggara BNPL dengan membatasi penyaluran pembiayaan. Secara rinci, penyaluran pembiayaan hanya diberikan kepada calon debitur dan/atau debitur yang tidak menerima pembiayaan melalui lebih dari 3 perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, berdasarkan data informasi calon debitur dan/atau debitur terakhir.

Berdasarkan kinerja terakhir, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 12,93 triliun per April 2026. Nilainya tumbuh 56,92% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat masih terjaga sebesar 2,99% per April 2026. Namun, angkanya tercatat memburuk dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar 2,51%.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 49 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Mei 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News