KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan penggunaan media sosial bagi industri perbankan guna memperkuat tata kelola digital serta mitigasi risiko di era komunikasi berbasis platform daring. Bertajuk Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline), panduan ini diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026) kemarin. Dian menyebut, media sosial kini menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Tekankan Mitigasi Risiko Reputasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan penggunaan media sosial bagi industri perbankan guna memperkuat tata kelola digital serta mitigasi risiko di era komunikasi berbasis platform daring. Bertajuk Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline), panduan ini diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026) kemarin. Dian menyebut, media sosial kini menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.