KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksadana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023). Aturan ini diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksadana. Melalui siaran pers yang dibagikan Kamis (4/5), OJK menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana dan pengembangan reksadana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksadana, dan sejumlah upaya pengembangan reksadana di Indonesia.
OJK Terbitkan Penyesuaian Aturan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksadana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023). Aturan ini diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksadana. Melalui siaran pers yang dibagikan Kamis (4/5), OJK menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana dan pengembangan reksadana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksadana, dan sejumlah upaya pengembangan reksadana di Indonesia.