KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penerbitan POJK itu dilakukan dalam rangka penguatan tata kelola investasi industri perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah, serta pendalaman pasar keuangan. "Ditambah, bertujuan untuk optimalisasi manfaat bagi pemegang polis," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Dengan diterbitkannya POJK itu, Ogi bilang POJK Nomor 72/POJK.05/2016 sebagaimana diubah terakhir dengan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Baca Juga: OJK: SBSN Jadi Tulang Punggung Investasi Asuransi Syariah 2025 Dalam bidang asuransi dan reasuransi, Ogi menyampaikan OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Di sisi penguatan tata kelola, POJK itu menyempurnakan ketentuan terkait investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa, investasi subdana Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada pihak terkait, dan batasan investasi subdana PAYDI luar negeri. "Selain itu, terdapat penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK)," kata Ogi. Di sisi pendalaman pasar keuangan, Ogi menjelaskan POJK itu salah satunya menyempurnakan ketentuan penghapusan batasan investasi subdana PAYDI pada reksadana dan perluasan penempatan investasi pada reksadana yang diperdagangkan di bursa, termasuk gold Exchange-Traded Fund (ETF).
Baca Juga: Kinerja Investasi Asuransi Syariah Tetap Positif Meski Pilihan Instrumen Minim Dia bilang POJK itu juga menyempurnakan ketentuan pengakuan penempatan aset perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi pada pembentukan subdana awal (seed money) sebagai aset yang diperkenankan (AYD), dan pengakuan aset yang berasal dari transaksi derivatif sebagai AYD. Lebih lanjut, OJK menerangkan perusahaan yang telah memiliki penempatan investasi berupa penyertaan langsung, tetapi belum memenuhi ketentuan, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak POJK diundangkan. Dengan berlakunya POJK tersebut, OJK resmi mencabut POJK Nomor 71/2016, sebagaimana diubah terakhir dengan POJK Nomor 5/2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Baca Juga: OJK Catat Aset Asuransi Jiwa Syariah Mencapai Rp 35,14 Triliun pada Juli 2025 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News