OJK Terbitkan POJK 37/2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan PPDP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur lembaga jasa keuangan nonbank. 

Dalam POJK 37/2025, Ogi menyampaikan terdapat sejumlah penyempurnaan yang dilakukan. Salah satunya adalah penambahan lembaga penjamin sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan. 


Baca Juga: Premi Asuransi Umum Masih Tumbuh 1,88% hingga November 2025

"Selain itu, ada penambahan dan perubahan parameter kuantitatif penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Penyesuaian lainnya, yakni adanya penambahan kewenangan OJK untuk menyesuaiakan status pengawasan dalam hal PPDP sedang dalam proses merger, akuisisi, dan penambahan modal disetor. OJK menyebut POJK tersebut mulai berlaku 6 bulan sejak POJK diundangkan atau berlaku 22 Juni 2026.

Dalam keterangan resmi mengenai POJK 37/2025, OJK menerangkan latar belakang POJK tersebut dikeluarkan karena dalam rangka mendukung sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan keberadaan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang sehat.

Sebagai bagian dari penerapan pengawasan berbasis risiko, OJK menyebut permasalahan yang timbul di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun perlu diantisipasi dan diatasi secara dini melalui peningkatan langkah pengawasan sejak tahap pengawasan normal, sebelum kondisi kesehatan lembaga berpotensi memburuk.

Oleh karena itu, dalam mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, diperlukan ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi lembaga penjamin.

Adapun penetapan perusahaan perasuransian dan dana pensiun dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sebelum POJK 37/2025 berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan terkait penetapan status pengawasan selanjutnya oleh OJK dengan mempertimbangkan rencana tindak yang telah disetujui. 

Selanjutnya: WIKA-Hutama Karya Groundbreaking Proyek Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News