KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur lembaga jasa keuangan nonbank. Dalam POJK 37/2025, Ogi menyampaikan terdapat sejumlah penyempurnaan yang dilakukan. Salah satunya adalah penambahan lembaga penjamin sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan.
OJK Terbitkan POJK 37/2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan PPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur lembaga jasa keuangan nonbank. Dalam POJK 37/2025, Ogi menyampaikan terdapat sejumlah penyempurnaan yang dilakukan. Salah satunya adalah penambahan lembaga penjamin sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan.
TAG: