KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menerangkan, penerbitan ketentuan tersebut sebagai bagian dari penguatan regulasi industri fintech lending melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. Pengaturan dalam POJK tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri. Serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Agus bilang, penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. "Dengan demikian, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: OJK Beri 72 Sanksi kepada PUJK hingga Juli 2026 Melalui POJK itu, OJK mengatur kewajiban penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK. Dalam proses perkembangan sistem pelaporan yang dikelola OJK menjadi 2 arah, kata Agus, penyelenggara fintech lending juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memperkuat mekanisme pelaporan, dia menerangkan POJK itu juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK. "Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna," tuturnya. Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Agus menyampaikan, POJK tersebut mewajibkan setiap penyelenggara untuk menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan, memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan informasi penerima dana. Serta melakukan audit internal atas pelaksanaan sistem pelaporan secara berkala. "Penyelenggara juga wajib menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan," ucapnya. Lebih lanjut, Agus mengatakan POJK itu juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain. Kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: OJK Catat Industri Urun Dana Himpun Pendanaan Rp 2,01 Triliun hingga Juli 2026 Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola, sebagaimana diatur dalam POJK tersebut. Agus mengatakan, penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem fintech lending. Ke depannya, Agus menambahkan, penguatan sistem pelaporan itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri fintech lending, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News