KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit. Menanggapi hal itu, PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) sebagai salah satu perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit mendukung penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
OJK Terbitkan POJK Baru tentang SLIK, Begini Respons Mega Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit. Menanggapi hal itu, PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) sebagai salah satu perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit mendukung penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
TAG: