KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk bidang perasuransian. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut bahwa industri asuransi memang memerlukan akses SLIK untuk melakukan analisis atau asesmen manajemen risiko, khususnya untuk lini bisnis asuransi kredit. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan dengan masuknya industri asuransi menjadi pelapor SLIK, tentu akan memperluas coverage data SLIK.
OJK Terbitkan POJK Baru tentang SLIK, Begini Tanggapan AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk bidang perasuransian. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut bahwa industri asuransi memang memerlukan akses SLIK untuk melakukan analisis atau asesmen manajemen risiko, khususnya untuk lini bisnis asuransi kredit. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan dengan masuknya industri asuransi menjadi pelapor SLIK, tentu akan memperluas coverage data SLIK.