KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk bidang perasuransian. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan POJK tersebut akan memberikan dampak positif terhadap industri perasuransian. "Tentunya, sangat berdampak positif dan menjadi kebijakan yang sangat bagus. Sebab, informasi mengenai debitur akan menjadi lebih komprehensif," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8).
OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Tanggapan Pengamat Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk bidang perasuransian. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan POJK tersebut akan memberikan dampak positif terhadap industri perasuransian. "Tentunya, sangat berdampak positif dan menjadi kebijakan yang sangat bagus. Sebab, informasi mengenai debitur akan menjadi lebih komprehensif," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8).