KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang industri perbankan kembali dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru. Kali ini, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae bilang salah satu aspek penting yang perlu di-highlight dalam POJK ini adalah mendorong penguatan kepengurusan bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank. Melalui POJK ini, Dian menegaskan agar pemegang saham pengendali (baik berupa badan hukum, perorangan, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah) agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper.
OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Tata Kelola Bank Umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang industri perbankan kembali dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru. Kali ini, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae bilang salah satu aspek penting yang perlu di-highlight dalam POJK ini adalah mendorong penguatan kepengurusan bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank. Melalui POJK ini, Dian menegaskan agar pemegang saham pengendali (baik berupa badan hukum, perorangan, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah) agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper.