KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Aturan ini berlaku 26 Maret 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018 tentang penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Dalam aturan itu, OJK menyebutkan bank yang ditetapkan bank sistemik wajib membentuk capital surcharge. Capital surcharge merupakan tambahan modal yang berfungsi untuk kurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan ekonomi ketiga terjadi kegagalan bank sistemik melalui peningkatan kemampuan bank dalam serap kerugian.
OJK terbitkan POJK capital surcharge, ini respon BRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Aturan ini berlaku 26 Maret 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018 tentang penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Dalam aturan itu, OJK menyebutkan bank yang ditetapkan bank sistemik wajib membentuk capital surcharge. Capital surcharge merupakan tambahan modal yang berfungsi untuk kurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan ekonomi ketiga terjadi kegagalan bank sistemik melalui peningkatan kemampuan bank dalam serap kerugian.