KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) baru di bidang perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan tujuan penerbitan POJK dan SEOJK baru itu sebagai pedoman penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang telah diimplementasikan pada industri perasuransian sejak 1 Januari 2025. "OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, serta SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
OJK Terbitkan POJK dan SEOJK Baru sebagai Pedoman Penerapan PSAK 117 di Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) baru di bidang perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan tujuan penerbitan POJK dan SEOJK baru itu sebagai pedoman penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang telah diimplementasikan pada industri perasuransian sejak 1 Januari 2025. "OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, serta SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: