KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat dengan kejadian pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara mendadak belum lama ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kini sudah memiliki beleid baru yang mengatur masalah rekening dormant. Seperti diketahui, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif lagi karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait waktu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang beleid yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menstandarkan pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dorman atau rekening tidak aktif. Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen.
OJK Terbitkan POJK No 24 Tahun 2025, Atur Perihal Rekening Dormant
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat dengan kejadian pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara mendadak belum lama ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kini sudah memiliki beleid baru yang mengatur masalah rekening dormant. Seperti diketahui, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif lagi karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait waktu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang beleid yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menstandarkan pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dorman atau rekening tidak aktif. Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen.