KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending. Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024. "Kami sangat mengapresiasi atas POJK baru tentang SLIK. Sebenarnya pada dasarnya tidak ada perbedaan dengan SLIK yang selama ini dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Jumat (9/8).
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, Ini Respons AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending. Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024. "Kami sangat mengapresiasi atas POJK baru tentang SLIK. Sebenarnya pada dasarnya tidak ada perbedaan dengan SLIK yang selama ini dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Jumat (9/8).