OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, Ini Respons AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

"Kami sangat mengapresiasi atas POJK baru tentang SLIK. Sebenarnya pada dasarnya tidak ada perbedaan dengan SLIK yang selama ini dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Jumat (9/8).


Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru tentang SLIK, Begini Tanggapan AAUI

Entjik melihat dengan masuknya fintech lending sebagai pelapor SLIK, tentunya memperkaya big data pada Credit Biro Data. Dengan demikian, analisis kredit untuk LJK makin lengkap yang akan berpengaruh pada turunnya kredit bermasalah.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan. Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.

Selain fintech lending, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah.

Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi