KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat dan mengembangkan Sektor Jasa Keuangan SJK, serta infrastruktur pasar keuangan. Mirza menerangkan perubahan ketentuan yang ada dalam POJK tersebut terkait perluasan cakupan pelapor SLIK, meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending).
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, Perluas Cakupan Pelapor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat dan mengembangkan Sektor Jasa Keuangan SJK, serta infrastruktur pasar keuangan. Mirza menerangkan perubahan ketentuan yang ada dalam POJK tersebut terkait perluasan cakupan pelapor SLIK, meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending).