KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat dan mengembangkan Sektor Jasa Keuangan SJK, serta infrastruktur pasar keuangan. Mirza menerangkan perubahan ketentuan yang ada dalam POJK tersebut terkait perluasan cakupan pelapor SLIK, meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending).
"Dengan penambahan pelapor, SLIK diharapkan dapat menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif guna mendukung Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8). Baca Juga: Bank DBS Proyeksi Suku Bunga BI Turun ke Level 5,5% di Tahun 2025 Mirza menyampaikan kewajiban menjadi pelapor bagi pelapor wajib baru dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak POJK diundangkan. Selain itu, OJK juga telah membentuk tim penyusun dan tim verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (SKKNI PEPK).