OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK itu disusun untuk menyempurnakan pengaturan mengenai laporan berkala lembaga penjamin yang telah diatur dalam beberapa POJK.

Ketentuan itu juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan dan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, serta integrasi informasi pelaporan lembaga penjamin.

"Selain itu, melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).


Baca Juga: OJK Siapkan POJK Baru, Laporan Berkala Lembaga Penjamin Lebih Ketat

Ogi menerangkan POJK Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 Januari 2027. OJK sempat menyampaikan berkesinambungan dengan POJK itu, sudah diterbitkan juga POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). 

Ogi bilang POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 28 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Adapun penyempurnaan yang tertuang dalam POJK 33/2025, antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan.

Selain itu, adanya penambahan jenis risiko dan kewajiban self assessment tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin, serta pertimbangan nilai rasio kesehatan keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan PPDP.

Penyempurnaan yang tertuang lainnya, yakni penambahan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan penyesuaian besaran sanksi administratif. Adapun POJK 33/2025 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. 

Mengenai kinerja industri penjaminan, OJK mencatat, total aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,30 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi 5,17% Year on Year (YoY). 

Sementara itu, imbal jasa penjaminan tercatat sebesar Rp 5,61 triliun per Agustus 2026, atau bertumbuh 9,44% YoY. Adapun nilai klaim penjaminan mencapai Rp 5,05 trilun per Agustus 2026, atau naik 8% secara YoY. 

Baca Juga: Kredit Tumbuh 13,65%, DPK Hanya 10,94%, OJK Pastikan Likuiditas Memadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News