KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK itu disusun untuk menyempurnakan pengaturan mengenai laporan berkala lembaga penjamin yang telah diatur dalam beberapa POJK. Ketentuan itu juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan dan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, serta integrasi informasi pelaporan lembaga penjamin. "Selain itu, melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK itu disusun untuk menyempurnakan pengaturan mengenai laporan berkala lembaga penjamin yang telah diatur dalam beberapa POJK. Ketentuan itu juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan dan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, serta integrasi informasi pelaporan lembaga penjamin. "Selain itu, melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).