OJK Terbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024, PT SMI Beberkan Dampaknya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Menanggapi hal itu, PT SMI menyampaikan ada dampak yang dirasakan perusahaan dari terbitnya ketentuan tersebut.

"Adapun dampak terhadap bisnis PT SMI adalah ditambahnya objek pembiayaan, yakni infrastruktur ekosistem industri dan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar PT SMI kepada KONTAN, Sabtu (9/11).


Selain itu, PT SMI dapat melakukan pembiayaan untuk sektor atau bidang penyelenggaraan mitigasi atau adaptasi perubahan iklim. Adapun implementasi terkait mitigasi atau adaptasi perubahan iklim itu akan dikaji lebih lanjut oleh perusahaan.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan PT SMI, Ini yang Diatur

Secara umum, PT SMI menerangkan POJK 16/2024 mencabut POJK 46/2020 yang sebelumnya berlaku. Hal itu disebabkan karena berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menyatakan bahwa PT SMI merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah dan tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan. 

Dengan demikian, PT SMI yang telah mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi terkini dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap PT SMI.

Hingga September 2024, nilai komitmen pembiayaan dan investasi PT SMI mencapai Rp 147,39 triliun dan outstanding mencapai Rp 93,15 triliun. 

Selanjutnya: FKS Food (AISA) Andalkan Produk Bihunku di CMSE 2024 untuk Perkuat Posisi

Menarik Dibaca: 7 Film Tentang Home Invasion Bikin Takut Sendirian di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari