KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Menanggapi hal itu, PT SMI menyampaikan ada dampak yang dirasakan perusahaan dari terbitnya ketentuan tersebut. "Adapun dampak terhadap bisnis PT SMI adalah ditambahnya objek pembiayaan, yakni infrastruktur ekosistem industri dan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar PT SMI kepada KONTAN, Sabtu (9/11).
OJK Terbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024, PT SMI Beberkan Dampaknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Menanggapi hal itu, PT SMI menyampaikan ada dampak yang dirasakan perusahaan dari terbitnya ketentuan tersebut. "Adapun dampak terhadap bisnis PT SMI adalah ditambahnya objek pembiayaan, yakni infrastruktur ekosistem industri dan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar PT SMI kepada KONTAN, Sabtu (9/11).