KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK itu menjadi salah satu upaya regulator dalam memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus
fiscal tools pemerintah, untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. "Penerbitan POJK itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pascaberlakuknya UU P2SK," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (6/11).
Agusman menerangan POJK itu memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku pemegang saham.
Baca Juga: PT SMI Diharapkan Jadi Mini World Bank Indonesia, Ini Alasannya Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dia menyampaikan PT SMI telah diawasi sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK. Hal itu berdasarkan POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Namun, Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah, yaitu PT SMI, tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan berdasarkan undang-undang itu. "Dengan demikian, POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI," ungkapnya. Selain itu, Agusman mengatakan dalam Pasal 2E Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, diatur bahwa PT SMI berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, walaupun PT SMI sudah di luar ruang lingkup usaha jasa pembiayaan, PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).
Baca Juga: Penyaluran Pinjaman SMI pada Kuartal IV-2023 Mencapai Rp 88,33 Triliun "Dengan terbitnya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI, maka POJK itu menjadi landasan hukum bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis)," tuturnya. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai: a. kelembagaan dan kepengurusan b. penyelenggaraan usaha c. sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana d. penilaian Tingkat Kesehatan e. penetapan status pengawasan f. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen g. pelaporan
h. aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan i. aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Agusman mengatakan POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih