KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 28 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Ogi menyampaikan penyempurnaan yang tertuang dalam POJK 33/2025, antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan.
OJK Terbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 28 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Ogi menyampaikan penyempurnaan yang tertuang dalam POJK 33/2025, antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan.