KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen & Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, terdapat 11 poin penting terkait penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat. POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya. Mengenai terbitnya aturan baru tersebut, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai secara normatif peraturan yang terkandung di dalam POJK tersebut sangat baik.
- Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
- Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
- Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
- Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
- Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
- Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
- Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
- Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
- Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
- Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;
- Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.