OJK terbitkan POJK terkait status dan tindak lanjuk pengawasan IKNB, apa isinya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan Peraturan OJK atau POJK yang mengatur terkait status dan tindak lanjut pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB). Aturan tersebut dinilai akan memperkuat kelangsungan usaha IKNB agar tetap sehat.

Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

POJK itu ditetapkan pada 22 Juni 2021 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Juni 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.


Adapun, dalam POJK tersebut otoritas mengatur kebijakan untuk berbagai sektor IKNB yang meliputi perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa dalam penetapan status pengawasan ada 3 status yang telah ditetapkan, antara lain status pengawasan normal, status pengawasan intensif, dan status pengawasan khusus. 

Sedangkan penetapan status tersebut didasarkan oleh beberapa faktor, seperti peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB, peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik, dan parameter kuantitatif.

Baca Juga: Makin menjanjikan, penjualan asuransi lewat insurtech capai Rp 811,71 miliar di 2020

“Dalam upaya penyehatan suatu LJKNB, permasalahan yang timbul di LJKNB perlu di identifikasi dengan cepat dan dirumuskan secara tepat. Permasalahan yang ditemukan harus segera ditangani dan apabila permasalahan terus membesar maka diperlukan peningkatan tindakan pengawasan agar mampu memberikan solusi penyelesaian atas permasalahan yang terjadi” ujar Wimboh dalam ringkasan POJK tersebut.

Tak hanya itu, otoritas juga mengatur tindak lanjut pengawasan untuk perusahaan di sektor IKNB yang mendapat status pengawasan intensif dan status pengawasan khusus.

Beberapa tindakan lanjutan yang tertulis beberapa diantaranya adalah memperkuat permodalan melalui setoran modal, membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru, melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB lain yang sejenis hingga pencabutan izin usaha.

“Dalam hal dinilai bahwa LJKNB tidak dapat lagi mempertahankan kesehatannya, Otoritas Jasa Keuangan harus dapat segera memutuskan untuk mencabut izin usahanya (exit policy). Langkah pencabutan izin usaha dilakukan dengan segera setelah LJKNB diyakini tidak mampu menjaga tingkat kesehatannya agar meminimalisir kerugian terhadap konsumen,” pungkas Wimboh.

Selanjutnya: Sejumlah bank berniat terus menggenjot penyaluran kredit UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari