KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menerbitkan aturan terkait unitlink dalam bentuk Surat Edaran OJK yang berlaku pada 14 Maret 2022. “Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3) Salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing pemegang polis.
OJK Terbitkan Surat Edaran, Atur Komposisi Investasi Produk Unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menerbitkan aturan terkait unitlink dalam bentuk Surat Edaran OJK yang berlaku pada 14 Maret 2022. “Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3) Salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing pemegang polis.