OJK Terbitkan Surat Edaran, Atur Komposisi Investasi Produk Unitlink



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menerbitkan aturan terkait unitlink dalam bentuk Surat Edaran OJK yang berlaku pada 14 Maret 2022.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3)

Salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing pemegang polis.


Poin tersebut terbilang baru dikarenakan sebelumnya tidak ada aturan baku terkait alokasi premi terkait proteksi, investasi, dan biaya-biaya lainnya.

Baca Juga: Sudah Terbit, Begini Isi Surat Edaran OJK (SEOJK) Produk Unitlink

Secara rinci, OJK mengatur pada tahun pertama hingga tahun ketiga, batas minimum alokasi untuk nilai tunai ialah 60% dari nilai premi dasar berkala. Selanjutnya pada tahun keempat hingga tahun keenam, premi yang dialokasikan untuk nilai tunai minimal 80%.

Alokasi pun bertambah pada tahun ketujuh hingga tahun kesepuluh dimana premi yang dialokasikan minimum sebesar 95%. Di tahun kesebelas hingga seterusnya, 100% premi harus dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai.

Menanggapi poin tersebut, Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menilai bahwa OJK ingin pembentukan nilai tunai bisa semakin besar dengan aturan terkait alokasi tersebut.

“Dari sisi asuransi kita tidak (menjadi) issue. Kita tinggal menyesuaikan komposisi dari premi dasar dan top-up berkalanya sesuai aturan main OJK.,” ujar Eben.

Sependapat, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengakui aturan tersebut bisa memberikan pengaruh yang lebih baik terhadap hasil investasinya. Meskipun, ia menilai hal tersebut tidak akan terlalu signifikan.

Baca Juga: Korban Asuransi Unitlink Kembali Unjuk Rasa, Ini Tanggapan AXA Mandiri

Bahkan, ia cukup menyayangkan dengan adanya poin aturan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut kurang efektif karena dinilai masuk terlalu dalam ke ranah pricing dari perusahaan asuransi.

“Tidak memberi ruang untuk inovasi dalam pricing,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, bagian terpenting yang perlu diatur di tatanan industri adalah bagaimana melakukan standarisasi pemasaran yang meliputi kompetensi tenaga pemasar, tools yang digunakan, dan proses pemasaran.

“Ditambah bagaimana perusahaan asuransi bisa menciptakan lebih banyak points of contact dengan nasabah dengan memanfaatkan teknologi digital,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi