KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan surat izin usaha kepada perusahaan pegadaian yakni PT Biru Gadai Satu. Surat izin itu berlaku pada 20 Juni 2022,hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-33/NB1/2022. Biru Gadai Satu berlokasi di Jalan Sentosa Raya Nomor 1 A, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
OJK Terbitkan Surat Izin Usaha PT Biru Gadai Satu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan surat izin usaha kepada perusahaan pegadaian yakni PT Biru Gadai Satu. Surat izin itu berlaku pada 20 Juni 2022,hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-33/NB1/2022. Biru Gadai Satu berlokasi di Jalan Sentosa Raya Nomor 1 A, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.