OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Bank Syariah, Dorong Pembiayaan Sektor Riil



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk mendorong inovasi layanan dan memperluas pembiayaan ke sektor riil. Ketiga pedoman tersebut mencakup produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian dalam siaran pers, Selasa (3/11/2026).


Baca Juga: Kejar Pangsa Pasar 20%, Asbisindo Dorong Konsolidasi Bank Syariah

Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya. Penerbitannya merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Secara rinci, Pedoman Produk Ijarah ditujukan untuk pembiayaan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan. Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan ruko, kantor, gudang, mesin, dan kendaraan dengan pembayaran sewa secara bertahap.

Sementara itu, produk IMBT memungkinkan nasabah memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan. Penggunaannya mencakup kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif.

Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.

OJK menyusun ketiga pedoman tersebut bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.

Dian menyebut, penguatan produk juga perlu berjalan beriringan dengan penguatan struktur industri. Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp 1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16% secara tahunan (year on year/YoY). Adapun pangsa pasar perbankan syariah tercatat sebesar 7,53% dari total aset perbankan nasional.

Baca Juga: TWP90 Pindar Naik Jadi 4,73% pada Agustus 2026, AFPI : Masih di Bawah Batas OJK

Untuk memperkuat industri, OJK melanjutkan implementasi RP3SI melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk.

Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan tersebut menegaskan perbedaan antara produk simpanan dan investasi di perbankan syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Di sisi pembiayaan, Dian menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan penyaluran kredit atau pembiayaan UMKM. Kualitas pembiayaan juga harus menjadi perhatian.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

OJK juga mendorong penguatan fungsi sosial perbankan syariah melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini diterapkan oleh bank syariah yang berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), antara lain untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pendidikan.

Baca Juga: Aturan Baru OJK Dorong Asuransi Kesehatan Lebih Berkelanjutan

Pengembangan CWLD turut mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.

Melalui pengembangan produk dan penguatan struktur industri tersebut, OJK berharap perbankan syariah dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kualitas intermediasi, serta memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News