KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga aturan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang semester I-2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu ketentuan yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun penerbitan ketentuan tersebut sebagai bagian dari penguatan regulasi industri fintech lending melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. OJK menyebut penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Dengan demikian, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
OJK Terbitkan Tiga Regulasi di Bidang PVML Sepanjang Semester I-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga aturan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang semester I-2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu ketentuan yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun penerbitan ketentuan tersebut sebagai bagian dari penguatan regulasi industri fintech lending melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. OJK menyebut penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Dengan demikian, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
TAG: