KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang dituangkan melalui tiga Surat Edaran OJK (SEOJK). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan tiga SEOJK itu diterbitkan untuk mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ismail menerangkan salah satu SEOJK yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025). Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif.
OJK Terbitkan Tiga SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang dituangkan melalui tiga Surat Edaran OJK (SEOJK). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan tiga SEOJK itu diterbitkan untuk mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ismail menerangkan salah satu SEOJK yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025). Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif.
TAG: