KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sebanyak 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan jumlah itu mengalami penurunan jika dibandingkan bulan sebelumnya. "Per Juli 2024, terdapat 20 penyelenggara fintech lending yang punya TWP90 di atas 5%," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (2/10).
Untuk penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5%, Agusman menerangkan OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan. Baca Juga: OJK Sebut Alamat Kantor Investree Masih Aktif, Bisa Terima Kunjungan Pengaduan