KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pergadaian yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat terus bertambah. Hal itu seiring diberikannya izin usaha kepada sejumlah perusahaan pergadaian baru pada tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga Juni 2025, OJK telah memberikan 11 izin usaha perusahaan pergadaian. "Dengan demikian, terdapat 208 perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9).
OJK: Terdapat 208 Perusahaan Pergadaian yang Telah Memperoleh Izin Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pergadaian yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat terus bertambah. Hal itu seiring diberikannya izin usaha kepada sejumlah perusahaan pergadaian baru pada tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga Juni 2025, OJK telah memberikan 11 izin usaha perusahaan pergadaian. "Dengan demikian, terdapat 208 perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9).
TAG: