BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 10 pengaduan dari Whistle Blowing System (WBS). Ini merupakan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wasit industri keuangan tersebut terkait korupsi, kolusi, dan nepotismen, kecurangan, penipuan, penggelapan, dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendaliaan Kualitas OJK mengatakan, sejak program tata kelola OJK tahap kedua meluncur pada Maret 2015, pihaknya menerima 10 pengaduan pelanggaran yang cukup substansial. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan tahap pertama yang hanya satu pengaduan. "Kalau dulu mungkin kurang sosialisasi. Kalau sekarang kan ada komitmen dari jajaran atas. Makanya, tahap pertama cuma ada satu pengaduan. Tahap kedua ini ada 10. Kali ini pengaduannya terkait konflik kepentingan, cukup substansial. Bukan orangnya," ujarnya, akhir pekan lalu.
OJK terima 10 pengaduan dari WBS
BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 10 pengaduan dari Whistle Blowing System (WBS). Ini merupakan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wasit industri keuangan tersebut terkait korupsi, kolusi, dan nepotismen, kecurangan, penipuan, penggelapan, dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendaliaan Kualitas OJK mengatakan, sejak program tata kelola OJK tahap kedua meluncur pada Maret 2015, pihaknya menerima 10 pengaduan pelanggaran yang cukup substansial. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan tahap pertama yang hanya satu pengaduan. "Kalau dulu mungkin kurang sosialisasi. Kalau sekarang kan ada komitmen dari jajaran atas. Makanya, tahap pertama cuma ada satu pengaduan. Tahap kedua ini ada 10. Kali ini pengaduannya terkait konflik kepentingan, cukup substansial. Bukan orangnya," ujarnya, akhir pekan lalu.