KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini yang menjadi perhatian. Sejak 1 Januari hingga 24 Juli 2025, OJK mencatat telah menerima akumulasi laporan sebanyak 11.137 pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan entitas ilegal. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa sebagian besar dari laporan tersebut berasal dari masyarakat yang dirugikan oleh praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK Terima 11.137 Pengaduan Entitas Ilegal hingga Juli 2025, Mayoritas Pinjol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini yang menjadi perhatian. Sejak 1 Januari hingga 24 Juli 2025, OJK mencatat telah menerima akumulasi laporan sebanyak 11.137 pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan entitas ilegal. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa sebagian besar dari laporan tersebut berasal dari masyarakat yang dirugikan oleh praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
TAG: