OJK terima 350 laporan investasi bodong



JAKARTA. Laporan investasi bodong yang sudah diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2013 mencapai 350 produk. Pengaduan itu didominasi oleh investasi emas dengan porsi sebanyak 60,55%.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK, menuturkan maraknya pengaduan itu karena banyak yang belum paham atas produk investasi OJK. "Emas itu izinnya bukan di OJK. OJK hanya menerbitkan produk jasa keuangan seperti asuransi, perbankan, dan sekuritas," katanya dalam Forum Ekonomi Nusantara dengan topik Inklusi Keuangan Ketahanan Terhadap Krisis dan Peningkatan Kesejahteraan di Jakarta, Kamis (26/9).

Selain emas bentuk pengaduan lain yang diadukan kepada OJK adalah produk berjangka (futures), pasar uang (money market), Multi Level Marketing (MLM), property, dan Coal. Investasi bodong yang berbentuk ponzi scheme ini tidak menyentuh produk jasa keuangan seperti produk asuransi atau perbankan.


Atas hal ini Sri mengaku akan memperkuat koordinasi dalam Satgas Waspada Investasi. Dalam Satgas tersebut OJK akan berkoordinasi dalam penerbitan produk yang melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan ataupun instansi lainnya.

"Jadi kami terus menerus berkoordinasi dengan kementerian terkait bahwa varian produk itu tidak semuanya diberikan izin oleh OJK dan kami harap masyarakat teredukasi dengan baik," katanya. (Tribunnews.com)

strong >TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan investasi bodong yang sudah diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2013 mencapai 350 produk. Pengaduan itu didominasi oleh investasiemas dengan porsi sebanyak 60,55 persen.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK, menuturkan maraknya pengaduan itu karena banyak yang belum paham atas produk investasiOJK.

"Emas itu izinnya bukan di OJK. OJK hanya menerbitkan produk jasa keuangan seperti asuransi, perbankan, dan sekuritas," katanya dalam Forum Ekonomi Nusantara dengan topik Inklusi Keuangan Ketahanan Terhadap Krisis dan Peningkatan Kesejahteraan di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Selain emas bentuk pengaduan lain yang diadukan kepada OJKadalah produk berjangka (futures), pasar uang (money market), Multi Level Marketing (MLM), property, dan Coal.

Investasi bodong yang berbentuk ponzi scheme ini tidak menyentuh produk jasa keuangan seperti produk asuransi atau perbankan.

Atas hal ini ia mengaku akan memperkuat koordinasi dalam Satgas Waspada Investasi. Dalam Satgas tersebut OJK akan berkoordinasi dalam penerbitan produk yang melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan ataupun instansi lainnya.

"Jadi kami terus menerus berkoordinasi dengan kementerian terkait bahwa varian produk itu tidak semuanya diberikan izin oleh OJK dan kami harap masyarakat teredukasi dengan baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan