OJK Terima 406 Pengaduan Terhadap SPayLater, Paling Banyak soal Perilaku Penagihan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelisik pengaduan layanan produk SpayLater.

Ini karena di sepanjang tahun 2023 lalu, OJK menerima 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance selaku pemilik produk SpayLater. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari 406 aduan terhadap PT Commerce Finance, sebanyak 88 aduan diantaranya terkait perilaku petugas penagihan.


Ia menambahkan rata-rata pengaduan terkait perilaku pertugas penagihan SpayLater ini setiap bulannya sejumlah tujuh pengaduan.  "Pada bulan Januari 2024 diketahui pengaduan perilaku petugas penagihan sebanyak enam pengaduan," jelas Friderica pada Kontan, Senin (29/1).

Baca Juga: Perbankan Mulai Tawarkan Paylater Berbunga Lebih Rendah dari Fintech

Berdasarkan data pengaduan OJK, Friderica mengungkapkan, pokok permasalahan yang sering diadukan kepada OJK antara lain petugas penagihan melakukan penagihan dengan menggunakan kata-kata kasar, tidak sopan, mengintimidasi konsumen, mengancam akan menyebarluaskan data konsumen yang menyebabkan konsumen dipermalukan di depan banyak orang.

Selain itu juga petugas penagihan melakukan penagihan setiap hari dan tidak mengenal waktu kepada konsumen dan/atau kontak darurat konsumen, serta penagihan yang melakukan penagihan di luar kontak darurat yang didaftarkan oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan.

"Regulasi sudah jelas, dalam memastikan tindakan penagihan tidak mengguanakan kata kasar, tidak mengancam, tidak ke pihak selain konsumen dan hanya Senin sampai Sabtu pukul 08.00 - 20.00," ungkapnya.

Dengan adanya pengaduan tersebut, Friderica mengatakan OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan.

Tindakan tersebut diantaranya, menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, memberikan pelatihan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan dan melakukan pengawasan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan. 

Selain itu, Friderica juga bilang, OJK telah melakukan langkah preventif  sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat. Yakni, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. 

"Kami juga telah melakukan edukasi secara offline seperti sosialisasi ataupun seminar, dan melakukan secara online melalui media sosial OJK," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Commerce Finance selaku pemilik produk SpayLater menyampaikan kepada Kontan, terkait pengaduan soal petugas penagihan masih dalam tahap penelusuran.

Menurut mereka, proses dalam penelusuran ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, karena harus mencari tahu berapa nominal pinjamannya, berapa lama keterlambatannya serta data-data lainnya. Sehingga, SpayLater belum bisa memberikan informasi lebih lanjut soal ini. Yang jelas jika memang ada keterlambatan pembayaran pihak SPayLater akan melakukan penagihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat