KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 561 pengaduan konsumen terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) per 28 Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah pengaduan tersebut memiliki porsi sekitar 3% dari total pengaduan yang masuk ke OJK di bidang fintech. "Adapun 3 pokok permasalahan yang paling banyak terkait pengaduan Investree, yaitu kegagalan atau keterlambatan transaksi, imbal hasil, serta margin keuntungan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).
OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Terkait Investree
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 561 pengaduan konsumen terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) per 28 Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah pengaduan tersebut memiliki porsi sekitar 3% dari total pengaduan yang masuk ke OJK di bidang fintech. "Adapun 3 pokok permasalahan yang paling banyak terkait pengaduan Investree, yaitu kegagalan atau keterlambatan transaksi, imbal hasil, serta margin keuntungan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).