KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 561 pengaduan konsumen terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) per 31 Desember 2024. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 561 pengaduan, sebanyak 64 laporan disampaikan ke OJK mengenai Investree usai fintech lending tersebut dicabut izin usaha pada 23 Oktober 2024. "Sejak 24 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024, terdapat 64 laporan yang disampaikan ke OJK mengenai PT Investree Radhika Jaya," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (17/1).
OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Terkait Investree hingga Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 561 pengaduan konsumen terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) per 31 Desember 2024. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 561 pengaduan, sebanyak 64 laporan disampaikan ke OJK mengenai Investree usai fintech lending tersebut dicabut izin usaha pada 23 Oktober 2024. "Sejak 24 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024, terdapat 64 laporan yang disampaikan ke OJK mengenai PT Investree Radhika Jaya," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (17/1).