JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, pihaknya menerima sekitar 800 pengaduan terkait persoalan di industri keuangan. Sebanyak 80% di antaranya merupakan pengaduan dari sektor asuransi yang mempermasalahkan gagal bayar. Nah, sisanya merupakan pengaduan dari nasabah perbankan dan investor pasar modal. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, mayoritas dari sekitar 600 pengaduan terkait asuransi yang diterimanya mengenai gagal bayar. “Ini kegagalan bayar dari perusahaan-perusahaan asuransi yang umumnya telah dicabut izin usahanya,” tutur dia, Kamis (27/3). Menurut dia, hanya sebagian kecil pengaduan yang mempermasalahkan sengketa klaim. Di samping alasan itu, sengketa klaim itu sendiri umumnya ditangani oleh lembaga khusus, yakni Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
OJK terima 600 pengaduan terkait asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, pihaknya menerima sekitar 800 pengaduan terkait persoalan di industri keuangan. Sebanyak 80% di antaranya merupakan pengaduan dari sektor asuransi yang mempermasalahkan gagal bayar. Nah, sisanya merupakan pengaduan dari nasabah perbankan dan investor pasar modal. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, mayoritas dari sekitar 600 pengaduan terkait asuransi yang diterimanya mengenai gagal bayar. “Ini kegagalan bayar dari perusahaan-perusahaan asuransi yang umumnya telah dicabut izin usahanya,” tutur dia, Kamis (27/3). Menurut dia, hanya sebagian kecil pengaduan yang mempermasalahkan sengketa klaim. Di samping alasan itu, sengketa klaim itu sendiri umumnya ditangani oleh lembaga khusus, yakni Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).