KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 7 pengaduan terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sejak pencabutan izin usaha sampai 31 Desember 2024. Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi TaniFund telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024. Selain itu, diumumkan juga melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024. "Tercatat, sejak pencabutan izin usaha sampai 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).
OJK Terima 7 Pengaduan Soal TaniFund Pasca Izin Usaha Dicabut - Akhir Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 7 pengaduan terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sejak pencabutan izin usaha sampai 31 Desember 2024. Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi TaniFund telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024. Selain itu, diumumkan juga melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024. "Tercatat, sejak pencabutan izin usaha sampai 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).