OJK Terima 70.523 Pengaduan Lewat APPK per Agustus 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 14 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari 70.523 pengaduan tersebut, sebanyak 22.668 berasal dari industri perbankan, 31.115 berasal dari industri financial technology, dan 14.311 berasal dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Kontribusi Asuransi Syariah Anjlok 12,67% Capai Rp14,19 Triliun pada Juli 2026,


"Selain itu, 1.253 berasal dari industri asuransi, serta sisanya 1.176 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).

Sementara itu, Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 26.729 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.399, serta 200 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky juga menerangkan sejak 2017 hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. 

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2. 

Baca Juga: Respons OJK Soal Cakupan Jaminan Ketenagakerjaan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News