OJK Terima 831 Pengaduan Terkait KPR Sepanjang 2025, Sudah Ditanggapi PUJK 95,91%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 831 pengaduan terkait Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) sepanjang 2025. Adapun pengaduan itu masuk melalui layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 831 pengaduan itu, sebanyak 797 pengaduan sudah ditanggapi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Sudah ditanggapi sebesar 95,91%. Sebanyak 4,04% pengaduan masih dalam proses penanganan PUJK saat ini," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).


Lebih lanjut, Friderica menyebut salah satu permasalahan yang sering diadukan konsumen terkait KPR, yakni pengembalian sertifikat atas rumah yang dijadikan agunan untuk kredit pembiayaan yang sudah lunas, kemudian ada penolakan pengajuan KPR.

Baca Juga: Aset Asuransi Non Komersial Terkontraksi, Capai Rp 222,84 Triliun per November 2025

"Ada juga mengenai permintaan restrukturisasi. Misalnya, konsumen mengalami kesulitan membayar cicilan, mereka meminta persetujuan restrukturisasi," tuturnya.

Permasalahan lain yang sering diadukan, yaitu perilaku petugas penagihan ketika telat membayar, serta keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang tak sesuai kesepakatan.

Terkait aduan KPR, Friderica menyampaikan OJK akan menelaah terlebih dahulu permasalahan yang terjadi itu murni sengketa antara konsumen dengan PUJK atau ada potensi pelanggaran. Jika masalah muncul karena adanya potensi pelanggaran, dia bilang OJK akan menelaah dahulu untuk masuk melakukan pemeriksaan dan melihat lebih jauh akar permasalahannya.

Friderica menambahkan, OJK mendukung program pemerintah mengenai penyediaan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Dalam hal itu, dia bilang OJK sudah membuat kanal khusus pengaduan pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika ada kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR, termasuk laporan adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang datanya belum dikinikan.

"Jadi, kami sangat proaktif mengenai KPR secara umum maupun khusus terkait dukungan program pemerintah," kata Friderica. 

Selanjutnya: Trans Power Marine (TPMA) Cermati Prospek 2026 di Tengah Tantangan Industri Pelayaran

Menarik Dibaca: Promo Paket Gokana Hebat Mulai Rp 99 Ribu, Makan Bertiga Jadi Lebih Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News