KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan permohonan tersebut diajukan secara sukarela atau permintaan sendiri oleh Maucash. Adapun keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 per 17 Desember 2025. "Selanjutnya, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1).
OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan permohonan tersebut diajukan secara sukarela atau permintaan sendiri oleh Maucash. Adapun keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 per 17 Desember 2025. "Selanjutnya, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1).