KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerima komitmen dari
fintech peer to peer (P2P)
lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Adapun KoinP2P diterpa masalah penundanaan pembayaran kepada para lender akibat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu
borrower. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menegaskan OJK telah melakukan pengawasan ketat terhadap KoinP2P terkait penundaan pembayaran (
standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender). Dalam proses pengawasan itu, dia bilang OJK mencatat komitmen yang disampaikan oleh manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan
fair secara
business to business,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/11).
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Hantam KoinP2P, Imbas Borrower Lakukan Dugaan Tindak Pidana Selain itu, Ismail menyampaikan OJK juga memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk mendukung operasional perusahaan melalui penguatan modal. Dia bilang langkah itu dinilai penting untuk menjaga kelancaran operasional dan pelayanan kepada masyarakat. “OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” tutur Ismail Riyadi. Ismail menerangkan langkah-langkah tersebut, termasuk pemeriksaan langsung (on-site) oleh OJK, bertujuan untuk memastikan implementasi tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia juga menegaskan OJK akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kelemahan atau pelanggaran dalam operasional KoinP2P. Sebelumnya, Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyatakan pihaknya menjadi korban kejahatan keuangan salah satu peminjam berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Dia mengatakan KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. "Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” ungkapnya. Jonathan menerangkan pada kasus KoinP2P, peminjam M melarikan diri dengan sejumlah dana sehingga mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Meskipun demikian, dia bilang perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana. “Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus secara efektif,” jelas Jonathan. Jonathan juga menjelaskan diperlukan waktu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, dia mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak.
"Kompensasi 5% per tahun juga dibagikan setiap bulan,” ujarnya. Jonathan mengatakan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.
Baca Juga: Kena Tipu Borrower, Anak Usaha KoinWorks Pastikan Bakal Lindungi Lender Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati