KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 318.908 permintaan layanan masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APBK) per 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 31.456 pengaduan. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal yang kerap merugikan. “Sejak awal tahun ini kami telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total itu, sebanyak 11.653 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan sebanyak 2.981 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).
OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 318.908 permintaan layanan masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APBK) per 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 31.456 pengaduan. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal yang kerap merugikan. “Sejak awal tahun ini kami telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total itu, sebanyak 11.653 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan sebanyak 2.981 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).